Periksa Anggota Banggar, KPK Tak Dendam kepada DPR

Periksa Anggota Banggar, KPK Tak Dendam kepada DPR

- detikNews
Sabtu, 01 Okt 2011 11:14 WIB
Periksa Anggota Banggar, KPK Tak Dendam kepada DPR
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus suap Kemenakertrans. Apabila KPK menjadikan anggota DPR sebagai tersangka, bukan berarti KPK dendam kepada DPR.

"Nanti, kalau ada anggota DPR jadi tersangka karena pengembangan kasus itu bukan karena KPK dendam. KPK juga menjadi bagian dari pengawasan DPR dan setiap tiga bulan kita laporkan," kata Jubir KPK, Johan Budi, dalam Polemik Sindo Radio bertajuk "Banggar DPR Geger" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/10/2011).

KPK hanya akan memproses anggota DPR jika alat buktinya mengarah ke sana. KPK bertindak adil kepada semua orang, tak hanya mengincar anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada dua alat bukti terkait seseorang. KPK pasti akan memproses orang itu," ujarnya.

KPK memanggil dua pimpinan Banggar DPR yakni Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey pada Senin 3 Oktober 2011. Kesaksian keduanya lebih banyak diperlukan KPK.

Keduanya memang akan menjalani pemeriksaan kedua di KPK. Dalam sejumlah pernyataan, Tamsil siap mempertanggungjawabkan dorongannya terhadap dana transmigrasi di Banggar.

"Pemeriksaan kemarin itu tidak hanya sekali, belum berhenti. Senin besok KPK memanggil Pak Tamsil dan Pak Olly dan saya dapat konfirmasi mereka akan datang. Ya tanda-tanda KPK memerlukan lebih banyak informasi dari dua orang ini," kata Johan.

Menurut dia, belum bisa disimpulkan apakah keduanya yang tersangkut.

"Jika dianggap masih diperlukan data, saya kira dua yang lain masih akan dipanggil lagi," kata dia.

(van/aan)


Berita Terkait