DPP PKB Juga Minta KPU Hentikan Penghitungan TI
Kamis, 08 Jul 2004 14:29 WIB
Jakarta -
Setelah tim sukses Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, kini giliran DPP PKB yang meminta penghitungan perolehan suara pemilu presiden melalui sarana teknologi informasi (TI) dihentikan. Alasannya datanya tidak valid dan dicurigai direkayasa.Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua umum PKB Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor DPP PKB, Jl. Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2004). PKB mencurigai ada upaya penyortiran data yang masuk sehingga hasilnya sama atau mendukung quick count dari LP3ES dan NDI."Itu menyesatkan. Kita menduga ada semacam rekayasa untuk menampilkan angka sehingga selalu sama dengan quick count. Kan tidak masuk akal data berebutan masuk dari berbagai daerah, tapi kok hasilnya bisa sama terus," kata Mahfud ketika dihubungi detikcom melalui telepon selulernya.Dijelaskan Mahfud, dari hasil perhitungan internal PKB sampai dengan 72 juta suara, selisih suara antara Mega dengan Wiranto cuma 0,4 persen. Yakni Mega meraih 25,3 persen, dan Wiranto meraih 24,87 persen. "Jadi selisihnya tidak sampai 4,5 persen seperti perhitungan TI KPU. Itu sebabnya kami menduga ada penyortiran angka sehingga hasilnya mendukung quick count," jelas Mahfud.Saat ini, lanjut Mahfud, masih ada sekitar 72 juta suara yang dihitung. Sehingga agar tidak membingungkan masyarakat sebaiknya KPU menghentikan perhitungan suara melalui TI. "Bukan tidak mungkin nanti hasilnya berbalik (Wiranto unggul)," katanya.Ketika ditanya bahwa selain sebagai alat prediksi quick count juga bisa sebagai alat kontrol terhadap hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU, Mahfud tidak membantahnya. "Kalau akhirnya quick count itu benar, secara ilmiah bisa dibenarkan. Tapi kalau sejak dari prosesnya sama terus, ini yang mencurigakan. Sekarang muncul kecurigaan ini main-main atau bagaimana. Jadi lebih baik penghitungan suara melalui TI dihentikan," kata Mahfud.Dijelaskan Mahfud, permintaan kepada KPU agar menghentikan perhitungan suara melalui TI ini tidak disampaikan secara resmi tapi dengan menggelar jumpa pers. "Kalau melalui surat kan birokratis. Tidak tahu kapan dibacanya. Jadi lebih dengan pernyataan pers," katanya.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































