"Kita selalu mempertimbangkan Hong Kong adalah salah satu tempat terbaik bagi tenaga kerja kita. Kami berharap keputusan ini menjadi standar bagi negara lain (tujuan TKI)," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Gusti Made Arka seperti dilansir dari AFP, Jumat (30/9/2011).
Sementara Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah berharap aturan ini membuat para PRT mendapat dukungan dari serikat pekerja di Hong Kong apabila ada perselisihan kerja. Putusan itu dinilai menguntung kan, karena selama ini TKI yang ke luar negeri harus membayar biaya rekrutmen pada agen penyalur yang dipotong dari gajinya. Proses ini banyak disalahgunakan, bahlan ada beberapa kasus TKI membayar agen penyalur sampai 7 bulan gaji berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan keputusan PT Hong Kong adalah keputusan domestik pemerintahan Hong Kong. Bagi TKI yang ingin menjadi permanen residence, itu kembali pada TKI tersebut.
"Tentunya putusan itu merupakan domestik dari sistem pemerintahan di Hong Kong dalam hal ini. Pemberian permanen residence bukan berarti ganti warga negara kan, itu mendapatkan hak untuk tinggal di tempat lain. Itu hak, silakan. Bukan hanya di Hong Kong, di negara lain banyak warga negara Indonesia menjadi permanent resident," jelas Michael ketika dihubungi detikcom, Jumat (30/9/2011).
Di Hong Kong, terdapat 292 ribu PRT asing, dari jumlah tersebut 141 ribu adalah WNI atau TKI, dan sebagiannya dari Filipina.
Pengadilan Hong Kong hari ini memutuskan bahwa aturan imigrasi yang melarang PRT asing mendapatkan status warga permanen adalah tidak konstitusional. Ini merupakan putusan bersejarah bagi para PRT asing di Hong Kong.
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan, aturan imigrasi yang selama ini berlaku telah melanggar konstitusi Hong Kong, yang dikenal sebagai Hukum Dasar. Putusan pengadilan ini memenangi gugatan hukum oleh Evangeline Banao Vallejos, seorang PRT asal Filipina yang telah bermukim di Hong Kong sejak tahun 1986.
Selama ini aturan imigrasi Hong Kong melarang para PRT asing mengajukan permohonan untuk status permanent residency. Namun Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan, aturan itu tidak konsisten dengan konstitusi Hong Kong.
(nwk/vit)










































