"Aparat intelijen kita selalu tertinggal selangkah dengan peristiwa-peristiwa peledakan bom dan sebagainya. Sudah terdeteksi secara dini tapi kita inginkan jangan sampai tertinggal selangkah dengan teror dan kondisi yang tiba-tiba meledak di berbagai daerah," ujar Priyo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
"Karena itu, kita berkepentingan memberikan energi dan peluru secukupnya kepada intelijen sehingga mereka profesional proaktif melakukan pencegahan dini agar rasa aman masyarakat terjamin," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain kita mencoba melindungi dan memayungi nilai-nilai demokrasi yang kita yakini sebagai langkah yang paling benar yang ada di negeri ini. Penyadapan kita sepakati tetapi dengan izin pengadilan," imbuhnya.
Komisi I telah menyetujui RUU Intelijen Negara. 9 fraksi mini di Komisi I telah menyetujui RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa ke sidang Paripurna.
Dalam RUU tersebut, intelijen memang diperbolehkan melakukan penyadapan, namun sebagai syarat harus terlebih dahulu ada alat bukti yang cukup dan mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
(her/ape)










































