Data Suara Masuk ke TNP Pk 11.00, Tidak Sesuai SK KPU
Kamis, 08 Jul 2004 13:42 WIB
Jakarta -
Tanggal 5 Juli pukul 11.00, dua kecamatan di Jember telah mengirimkan laporan hasil penghitungan suaranya ke Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) yang berbasis TI. Padahal menurut aturan, KPPS baru boleh menghitung suara setelah pukul 13.00 waktu setempat.Aturan itu termaktub dalam SK KPU No 37/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilpres pasal 33 yang berbunyi "KPPS tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara, sebelum pukul 13.00 waktu setempat."Bahkan pada pasal 32 dijelaskan bahwa pemilih diberi kesempatan mencoblos hingga pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS tidak boleh tutup lebih dulu sebelum pukul 13.00.Tapi faktanya, pengamat Telematika Roy Suryo mencatat, ada data yang masuk ke TNP pada pukul 11.00 WIB pada hari Senin 5 Juli 2004 (hari H pemilu presiden dan wapres). Dari data yang sempat disimpannya, pada pukul 11.00 WIB sudah ada entry data dari 2 kecamatan yang masuk. Sedangkan pada pukul 12.00 WIB terdapat data dari 14 kecamatan yang masuk. Pada pukul 13.00 WIB terdapat data dari 73 lagi kecamatan yang masuk."Bu Chusnul Mariyah (anggota KPU yang juga penanggungjawab TI KPU) dalam statemennya di "Topik Minggu Ini" (SCTV, Rabu malam 23.50 WIB) enteng menyatakan data-data itu adalah dari 'TPS Khusus' padahal jelas-jelas terbaca kecamatan, padahal kalau misalnya dari Indonesia Bagian Timur pun juga meragukan," demikian pernyataan Roy Suryo dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (8/7/2004).Staf ahli TI KPU Basuki Suhardiman menegaskan, data yang masuk tersebut adalah data yang sebenarnya dalam artian bukan data palsu. Disebutkannya, pada pukul 11.00 WIB Senin 5 Juli 2004 sudah ada data yang masuk dari dua kecamatan yaitu kecamatan di Kapubaten Jember, Jawa Timur dan Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur."Jam 11.32 WIB masuk yang dari Jember sedangkan yang dari kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai masuk jam 11.40 WIB atau pukul 12.40 WITA," tegas Basuki.Nah benar kan melanggar SK KPU...!
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































