MA Puas Websitenya Lebih Transparan Dari MK

MA Puas Websitenya Lebih Transparan Dari MK

- detikNews
Jumat, 30 Sep 2011 15:37 WIB
MA Puas Websitenya Lebih Transparan Dari MK
Jakarta - Masih berpikir hakim - hakim gaptek? Atau mereka alergi dengan internet? Simpan dalam- dalam prasangka tersebut. Sebab, kini mereka dituntut dan ditekan untuk mengakses semua informasi dalam bentuk digital.

Lihatlah torehan kinerja Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun terakhir. Kini, MA menduduki ranking ke enam sebagai badan publik terbaik dalam memberikan keterbukaan informasi kepada publik melalui situsnya. Penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ini cukup mengagetkan, sebab MA dapat mengalahkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengklaim sebagai lembaga peradilan tertransparan.

Menanggapi hal ini, MA menjawab dengan diplomatis. " Itu kan berkat teman- teman media juga," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil usai salat Jumat di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (30/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mencapai peringkat tersebut, bukan perkara mudah. Apalagi MA memiliki 800 unit pengadilan yang tersebar di pelosok negeri. Dengan anggaran yang terbatas, MA membangun jaringan internet agar semua pengadilan bisa terkoneksi ke dalam satu sistem. Tantangan kedua yaitu komputerisasi perkara. Dimana setiap perkara yang akan dikirim ke MA harus menyertakan softcopy dalam bentuk email, CD, flashdisk atau sebagainya.

Hasilnya, kini sudah ada 60 ribu lebih putusan MA terpublikasi di website resmi MA. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan putusan perkara yang sudah diunggah di situs milik MK.

"Kalau dulu, komputer oleh hakim cuma buat putusan. Sekarang, kita tekan mereka untuk berubah. Hasilnya, mereka kini aktif menggunakan komputer untuk berbagai keperluan dan senang menggunakannya," terang Kamil.

Guna memaksimalkan sistem ini, tahun depan MA akan membuat blueprint IT MA. Dengan adanya cetak biru ini, diharapkan seluruh putusan di berbagai pengadilan bisa diunduh oleh masyarakat dengan mudah.

"Untuk Pengadilan Umum baru 80 persen yang terkoneksi. Sedangkan pengadilan militer, pengadilan agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Insya Allah sudah semua," beber Kamil.

Wujud keseriusan digitalisasi perkara MA terlihat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ancol, pekan lalu. Sebanyak 1800 hakim membawa laptop untuk mengunduh materi Rakernas. Alhasil, materi Rakernas tidak berbentuk lembaran kertas tetapi dalam format digital. Sehingga menghemat anggaran berkali- kali lipat.

"Kalau dulu, setiap ada kegiatan seperti ini, peserta membawa pulang hasil Rakernas berupa kertas berkilo- kilo. Sekarang cukup di laptop dan flashdisk," ungkap Ketua MA, Harifin Tumpa waktu itu.

Seperti diketahui, penghargaan diserahkan oleh para komisioner KIP kepada perwakilan 10 badan publik yang menduduki 10 peringkat teratas, Kamis (29/9) kemarin.

"Penghargaan ini berdasarkan informasi tentang regulasi keuangan, kinerja dan profil mereka yang terbuka kepada publik, yang semuanya ditampung dalam websitenya. Jadi kita pantau berdasarkan website," ujar komisioner bidang kelembagaan Komisioner KIP, Alamsyah Saragih.

Berikut 10 badan publik penerima piagam penghargaan KIP:

1. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan nilai 68,0
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai 62,9
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan nilai 57,2
4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan nilai 57,0
5. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dengan nilai 53,9
6. Mahmakah Agung (MA) dengan nilai 51,0
7. Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nilai 51,0
8. Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nilai 50,6
9. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan nilai 50,2
10. Kementerian Perhutanan (Kemenhut) dengan nilai 49,4

(asp/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads