"Untuk kasus MK, sudah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik dan sudah P19 kemarin," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Anton mengatakan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas dengan keterangan dari Mahfud MD dan dua hakim konstitusi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, tersangka Zainal dijerat 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 421 KUHP. Zainal yang pernah menjadi panitera MK ini diduga mengonsep surat palsu MK.
Selain Zainal, mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kini Masyhuri sedang menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sejumlah nama yang terseret yakni Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah membantah terlibat dalam kasus ini.
(mpr/ape)











































