Hotel Mulia mengantongi IMB No 44 Tahun 2011. IMB dikeluarkan Pemkab Badung pada 29 Maret 2011.
"Semua izin pasti sepengetahuan dan rekomendasi Bupati Badung Anak Agung Gde Agung," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, kepada detikcom, Jumat (30/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum balik nama ke orang lain, logikanya Djoko Tjandra yang mengurus semuanya," kata Arjaya.
Ia pun mempertanyakan proses pengalihan kepemilikan hotel dari Djoko Tjandra kepada Viady Sutojo. "Apakah pengalihannya dilakukan di Bali? Jika di Bali, berarti Pemerintahan SBY kecolongan karena buronan bisa datang ke Bali. Apakah pejabat di Bali yang ke persembunyian Djoko Tjandra. Jika ia, berarti pejabat kita ikut menyembunyikan Djoko Tjandra," kata Arjaya.
Hotel Mulia dibangun di lahan seluas 26 hektar di Desa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan. Hotel milik buronan yang kabur ke Singapura dibangun oleh PT Mulia Graha Tata Lestari.
Arjaya mengatakan DPRD Bali akan menelusuri keberadaan hotel tersebut. Ia menilai ada ketidakadilan Pemkab Badung terhadap investor. "Ada investor yang mau membangun sulit, tetap ada buronan negara kok bisa membangunan hotel," kata Arjaya.
Selain itu, lokasi pembangunan Hotel Mulia juga melanggar kesucian pura, karena hanya berjarak dua kilometer dari Pura Geger, Kuta Selatan.
(gds/fay)