"Sudah tentu kami tidak enak hati dengan menggunakan hak (memanggil paksa) itu. Kalau pun itu benar ada pasal 72 UU tantang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Jadi jangan bicara asumsi. Saya bilang tidak perlu, meskipun UU begitu," ujar Priyo.
Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat konsultasi adalah rapat biasa. Ada UU yang mengatur DPR bisa mengundang pihak-pihak untuk kita undang termasuk kepala negara. Saya yakin, KPK bisa memenuhi," paparnya.
Priyo berharap KPK hadir. Sekaligus mengakhiri polemik yang memusingkan ini.
"Saya berfikir polemik ini tidak produktif dan mengganggu. Jadi dalam rapat konsultasi adalah solusi, jangan mereka tidak hadir, kurang apa DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan DPR berhak memanggil siapapun termasuk pimpinan KPK. Marzuki menegaskan, pimpinan KPK bisa disandera jika tidak menghormati wewenang DPR tersebut.
"Sesuai UU MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur disana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,"ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
Karena itu ia berharap besok Senin, KPK memenuhi panggilan DPR. Menurut Marzuki, memenuhi panggilan DPR tidak menganggu kredibilitas KPK.
"Kita mengundang secara institusi mengacu pada UU dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas kita dimana kita berhak memanggil siapa saja.Dalam rapat itu kami menunjukkan dimana rapat konsultasi ini bisa mengurangi kredibilitas? Rapat ini terbuka dan bisa dilihat banyak orang dengan tujuan agar masyarakat bisa melihat secara langsung. Alasan bahwa mereka sedang sibuk melakukan penyidikan juga tidak dapat diterima, yang menyidik itu jajaran penyidik KPK dan bukan pimpinan,"paparnya.
(van/lia)











































