Gara-gara Kasus Parkir, Andi Samsan Nganro Jadi Hakim Agung

Gara-gara Kasus Parkir, Andi Samsan Nganro Jadi Hakim Agung

- detikNews
Jumat, 30 Sep 2011 11:24 WIB
Jakarta - DPR telah memilih 6 hakim agung baru untuk duduk di Mahkamah Agung (MA). Dari 6 hakim agung tersebut, terdapat nama Andi Samsan Nganro yang menempati urutan ketiga dengan 43 suara. Hakim karier ini meroket namanya sejak menangani perkara mobil hilang di tempat parkir, satu dasawarsa silam. Putusannya ini membuat petinggi MA 'jatuh hati' padanya.

"Setelah putusan kasus parkir hilang itu, beberapa hakim agung langsung menelepon Pak Andi Samsan," kata sumber detikcom yang dekat dengan Andi Samsan, Jumat, (30/9/2011)

Seperti diketahui, 1 Maret 2000, Anny R Gultom berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil Toyota Kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola PT Secure Parking Indonesia (SPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi siapa nyana, begitu selesai berbelanja, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Lantas, mereka pun meminta pertanggungjawaban PT SPI.

Tetapi sang pengelola parkir pun berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul 'kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik'.

Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat PT SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001. Saat itu, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya.

"Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar putusannya.

Tidak hanya itu, Andi Samsan melihat konsumen sangat dirugikan dengan perjanjian sepihak ini. Padahal perjanjian harus dibuat dengan prinsip kebebasan pihak konsumen.

"Klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen," cetus Andi.

Sepak terjang Andi Samsan tidak sampai di situ. Usai memutus perkara parkir ini, dia pun memutus perkara yang menjadi tonggak perubahan hukum di Indonesia. Yaitu dibolehkannya warga negara menggugat pemerintah karena lalai atau dikenal sebagai citizen lawsuit dalam kasus TKI Nunukan.

Gugatan yang mengadopsi gugatan hukum ala Amerika Serikat menjadi perdebatan karena sebelumnya tidak dikenal di sistem hukum eropa kontinental, seperti yang juga dianut oleh Indonesia.

Usai kasus ini, warga pun ramai-ramai menggugat pemerintah. Seperti kasus Ujian Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menuntut undang-undang yang kini masih berlangsung di PN Jakpus.

(asp/rdf)


Berita Terkait