Asmara: Jika SBY Presiden, 27 Juli Harus Dijernihkan
Kamis, 08 Jul 2004 12:41 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komnas HAM Asmara Nababan mengharapkan bila memang nanti SBY terpilih menjadi Presiden Indonesia, kasus 27 Juli harus diteruskan agar posisi SBY menjadi klir dalam kasus itu.Hal itu disampaikan Asmara dalam perbincangan dengan detikcom di Hotel Santika, Jl.KS Tubun, Jakbar, Kamis (8/7/2004). "Bagi saya, SBY bila nanti menjadi presiden, akan menghadapi masalah problemati terutama dalam kasus 27 Juli. Dia harus mengklirkan kasus itu," urainya.Menurutnya, bila kasus itu tidak diklirkan, itu akan terus mengikuti dan akan dibawa-bawa terus oleh lawan politiknya. Untuk itu, SBY harus menjelaskan posisinya saat menjabat Kasdam Jaya. "Apakah dia mengetahui, tidak tahu, memberi masukan, atau bagaimana, itu yang belum klir sampai saat ini," tandas Asmara.Apakah isu itu akan digunakan oleh lawan politiknya dalam pilpres tahap kedua? "Saya kurang begitu tahu, tapi bisa saja itu terjadi. Namun begitu, SBY harus mempunyai kewajiban untuk menjelaskannya," jawab Asmara. Menurut Asmara, sebenarnya, kasus 27 Juli merupakan kasus kejahatan HAM yang harus diadili dalam pengadilan HAM, bukan dalam pengadilan koneksitas seperti yang terjadi saat ini. "Karena dalam pengadilan koneksitas, kasus itu hanya dianggap sebagai pidana umum. Dan yang dikenai sanksi adalah pelaku di lapangan. Walaupun saat ini sudah ada tersangka Sutiyoso (eks Pangdam Jaya), namun sebagai mantan Kasdam dan orang kedua di Kodam, SBY harus menjelaskannya," papar Asmara."Seharusnya sebagai Kasdam, apakah dia juga melaporkan kejadian itu atau tindakan-tindakan Sutiyoso kepada komandan yang lebih tinggi lagi seperti panglima, atau tidak. Itu juga yang belum jelas," demikian Asmara.
(nrl/)











































