"Harusnya itu tidak boleh dilakukan (menonaktifkan), saya akan cek persoalan ini ke Sudin agar ini ditindak serius. Kalau memang ditentukan ada penyimpangan, tentu kita akan memberikan teguran," terang Wakil Kepala Dinas Pendidikan Agus Suradika, kepada detikcom, Jumat (30/9/2011).
Agus mengatakan, seharusnya sekolah tetap menjunjung tinggi prisip-prinsip dalam dunia pendidikan. Sekolah tidak boleh menghilangkan hak belajar pada anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, seharusnya sekolah membujuk anak tersebut agar kembali masuk ke sekolah. Kecuali si anak tersebut terlibat perbuatan kriminal yang mengharuskannya berurusan dengan hukum.
"Sekolah itu kan punya BP (bimbingan dan penyuluhan), harusnya dibujuk agar mau kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar bukan malah membiarkan siswa tersebut memilih tidak sekolah. Kalau perlu bujuk anak tersebut sampai ke rumahnya agar dia mau kembali ke sekolah," tegas Agus.
Ade Sukma Fachrurromdzi (14) menjadi korban kebrutalan Kholil, sang guru, hingga harus mendapatkan 3 jahitan di pelipisnya. Kasusnya ini sudah dilaporkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Dalam waktu dekat polisi segera memanggil Kholil untuk menjalani pemeriksaan. Kholil mengaku tidak sengaja memukul anak didiknya itu.
(lia/vit)










































