DPR Ancam Sandera Pimpinan KPK Jika Tak Penuhi Panggilan

DPR Ancam Sandera Pimpinan KPK Jika Tak Penuhi Panggilan

- detikNews
Jumat, 30 Sep 2011 10:22 WIB
DPR Ancam Sandera Pimpinan KPK Jika Tak Penuhi Panggilan
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan DPR berhak memanggil siapapun termasuk pimpinan KPK. Marzuki menegaskan, pimpinan KPK bisa disandera jika tidak menghormati wewenang DPR tersebut.

"Sesuai UU MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur disana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,"ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Karena itu ia berharap besok Senin, KPK memenuhi panggilan DPR. Menurut Marzuki, memenuhi panggilan DPR tidak menganggu kredibilitas KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengundang secara institusi mengacu pada UU dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas kita dimana kita berhak memanggil siapa saja.Dalam rapat itu kami menunjukkan dimana rapat konsultasi ini bisa mengurangi kredibilitas? Rapat ini terbuka dan bisa dilihat banyak orang dengan tujuan agar masyarakat bisa melihat secara langsung. Alasan bahwa mereka sedang sibuk melakukan penyidikan juga tidak dapat diterima, yang menyidik itu jajaran penyidik KPK dan bukan pimpinan,"paparnya.

Apalagi DPR juga berkomitmen mendukung proses di KPK. Termasuk mendorong pimpinan Banggar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Pemanggilan dua anggota DPR yang menjadi pimpinan Banggar akan dipenuhi oleh mereka.DPR akan taat azas dan peraturan, kalau memang ada anggota yang dipanggil KPK maka tentunya anggota itu akan memenuhi pemanggilan. Kita yang buat UU kok masa kita tidak patuh pada UU itu. Kita buktikan siapa yang tidak taat asas pada hari senin nanti," tandasnya.

(van/gah)


Berita Terkait