"Sesuai UU MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur disana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,"ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
Karena itu ia berharap besok Senin, KPK memenuhi panggilan DPR. Menurut Marzuki, memenuhi panggilan DPR tidak menganggu kredibilitas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi DPR juga berkomitmen mendukung proses di KPK. Termasuk mendorong pimpinan Banggar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Pemanggilan dua anggota DPR yang menjadi pimpinan Banggar akan dipenuhi oleh mereka.DPR akan taat azas dan peraturan, kalau memang ada anggota yang dipanggil KPK maka tentunya anggota itu akan memenuhi pemanggilan. Kita yang buat UU kok masa kita tidak patuh pada UU itu. Kita buktikan siapa yang tidak taat asas pada hari senin nanti," tandasnya.
(van/gah)










































