Presiden Teken Izin Pemeriksaan Nurdin Halid
Kamis, 08 Jul 2004 12:09 WIB
Jakarta - Presiden Megawati Soekarnoputri telah menandatangani surat izin pemeriksaan Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid sebagai saksi kasus gula ilegal sebesar 56 ribu ton."Surat izin pemeriksaan Bapak Nurdin Halid sudah ditandatangani presiden. Jadi kita tinggal mengatur waktu pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Dai Bachtiar usai peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat (8/7/2004).Menurut Kapolri, pemanggilan Nurdin Halid akan dilakukan secepatnya."Biasanya kalau surat izin sudah keluar, butuh waktu dua hari untuk persiapan dan memberikan kesempatan bagi pihak penyidik dan pihak yang akan dipanggil," demikian Kapolri.Pemanggilan Ketua Inkud Nurdin Halid yang dijadwalkan Selasa (6/7/2004), gagal karena terbentur belum ditandatangni surat izin dari presiden mengingat yang betsangkutan merupakan salah seorang anggota DPR.
(aan/)











































