"Saya kan belum punya kerja sejak ditahan, ya, mungkin adalah pengertiannya. Siapa saja boleh nulis tentang saya, asal ada saling pengertian lah. Buat bantu keluarga," kata Rahmat saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/9/2011).
Apa yang dimaksud Rahmat tak lain dan tak bukan adalah uang pengganti wawancara. Dia juga mempersilakan setiap awak media untuk mendatangi kediamannya bila ingin meliput mengenai kisah-kisahnya, baik selama di penjara atau keinginannya ke depan.
"Asal jangan malam, kasian warga kalau keganggu dan mau istirahat. Pagi atau siang saja," ujarnya.
Rahmat dilaporkan ke pihak kepolisian karena pelanggaran pasal pemalsuan akta otentik pernikahan. Karena aksi pemalsuannya itu, Rahmat berhasil memperdaya Muhammad Umar selama 6 bulan dengan menyamar sebagai perempuan.
Rahmat yang dikenal Umar melalui jejaring sosial Facebook itu ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepada polisi, Rahmat mengaku hanya iseng dan keterusan.
Hakim memvonis Rahmat 8 bulan penjara dipotong massa tahanannya. Ia mendapatkan cuti bersayarat dari Lapas kelas 2 Bulak Kapal Bekasi setelah menjalani 6 bulan penjara sejak 31 Maret lalu. 27 September kemarin, dia dibebaskan dari penjara.
(ahy/irw)











































