Ini Dia Tata Cara Pemilihan Hakim Agung

Ini Dia Tata Cara Pemilihan Hakim Agung

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 19:00 WIB
Jakarta - Malam ini pemilihan hakim agung akan digelar oleh Komisi III DPR. Lalu bagaimana proses pemilihannya?

Menurut anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin, nantinya setiap anggota akan diberi kesempatan mengajukan enam nama calon hakim agung. Dari enam nama yang paling banyak diajukan dialah yang menjadi kandidat.

"Setiap anggota fraksi akan diberi kesempatan melempar enam nama. Enam nama itu lemparan perorangan bukan per fraksi," kata Didi kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan, Kamis (29/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi menambahkan setiap anggota Komisi III diharapkan sudah menyusun enam calon hakim agung sesuai kamar. Sehingga ketika acara pemilihan hakim agung dimulai, nama yang muncul sudah sesuai dengan komposisi kamar hakim agung.

"Dari enam nama yang keluar diharapkan sudah sesuai dengan per kamar yang dibutuhkan MA," imbuhnya.

Rencananya pukul 19.00 WIB pemilihan hakim agung dimulai. Sebelumnya Ketua Komisi III Benny K Harman berjanji sebelum acara dimulai, Benny akan mengumumkan nama-nama anggota yang sering membolos saat uji calon hakim agung.


(feb/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads