"Dua hari lalu saya tandatangan cuti bersyarat yang bersangkutan. Bebas cuti bersyarat tanggal 27 September, Selasa kemarin," kata Kepala Lapas Bulak Kapal Bekasi, Basman Nizar, kepada detikcom, Kamis (29/9).
Basman menuturkan, selama mendiami Lapas kelas 2 Bulak Kapal, Bekasi, Rahmat dikenal baik dan mematuhi peraturan yang berlaku di dalam penjara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Dedi Sutardi, menjelaskan cuti bersyarat hampir sama dengan Pembebasan Bersyarat (PB).
Cuti diberikan kepada narapidana yang divonis hukuman di bawah satu tahun. "Maksimum cuti 3 bulan," jelas Dedi.
Dia menambahkan, cuti diberikan bila narapidana sudah menjalani massa tahanan selama 6 bulan termasuk massa tahanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan. Rahmat ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah enam bulan menikah, ternyata mereka sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Kuasa Hukum Rahmat, Nauval Rasyid, mengaku belum mengetahui kabar bebasnya Rahmat itu. "Saya belum tahu kabarnya, coba cek saja ke Lapas," ujarnya.
Icha dimejahijaukan karena mengaku sebagai perempuan dan dianggap menipu Umar untuk menikahi dirinya. Umar dan Rahmat menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orangtua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu, baru ketahuan Rahmat ternyata seorang laki-laki.
Karena dianggap menipu, istri Umar itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepada polisi, Icha mengaku hanya iseng dan keterusan.
Meski merasa ditipu oleh ulah laki-laki yang juga punya nama samaran Tyo itu, Umar mengaku tidak menyimpan dendam. Dari kejadian tersebut, Umar tetap berharap dirinya dapat menikah kembali dengan perempuan sejati.
(ahy/irw)











































