Simpan Ganja, Perempuan WN Jepang Dituntut 9 Bulan

Simpan Ganja, Perempuan WN Jepang Dituntut 9 Bulan

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 17:31 WIB
Denpasar - Tomoyo Sugiyama (36), seorang perempuan WN Jepang dituntut 9 bulan penjara karena menyimpan daun ganja kering seberat 25,09 gram.

Persidangan Tomoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Sahusilawane.

"Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana selama 9 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Kamis (29/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki daun ganja kering seberat 25,09 gram netto. Ia dijerat pasal pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, mengakui mengkonsumsi narkoba, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa juga mempunyai ibu yang sakit," kata Siti.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polda Bali karena menyimpan ganja seberat 25,09 gram pada 25 Juli 2011 di kawasan Kerobokan, Kuta.

(gds/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads