Persidangan Tomoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Sahusilawane.
"Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana selama 9 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Kamis (29/9/2011).
Siti menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki daun ganja kering seberat 25,09 gram netto. Ia dijerat pasal pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, mengakui mengkonsumsi narkoba, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga mempunyai ibu yang sakit," kata Siti.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polda Bali karena menyimpan ganja seberat 25,09 gram pada 25 Juli 2011 di kawasan Kerobokan, Kuta.
(gds/fay)











































