"Kasusnya ini modusnya agak unik, terorganisir dengan baik dan telah membuat kerugian cukup banyak bagi pihak-pihak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono mengungkapkan, pihaknya menangkap 13 tersangka dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13 Tersangka yakni Firmansyah, Harun Wijaya, Yayat Ahdiat, Husein Ibrahim, M Zen Sani, Haris Mulyadi, Ranan P Lolong, Budi Hadiono alias Budi Zenos, Yudi, Suparjo, Kusno dan Andi Rubian. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (26/9) lalu.
Dari para tersangka, polisi menyita alat kejahatan berupa puluhan KTP, puluhan kartu ATM, puluhan tabungan, perangkat komputer, 9 unit mesin EDC dari berbagai bank dan merchant, serta hasil kejahatan berupa 7 unit mobil hasil, 3 unit motor, belasan handphone, sejumlah perhiasan emas.
"Bahkan ada rumah dan apartemen juga yang sedang kita kembangkan apakah hasil kejahatan mereka atau bukan," kata Gatot.
Gatot mengungkapkan, kejahatan sindikat ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari Bank Danamon pada 8 September 2011 lalu. Bank Danamon melaporkan telah mengalami kerugian hingga Rp 432 juta dalam dua kali transaksi yang dilakukan pelaku di merchant SPBU 34122034, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 28 Juli 2011 lalu.
"Tentunya Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan bank untuk melacak. Dari hasil lidik dan ditangkap pelaku ternyata transaksi dengan menggunakan mesin EDC rusak di SPBU Kebayoran Lama," kata Gatot.
Sementara itu, Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan, kejahatan itu diawali dengan pertemuan tiga tersangka Kusno alias Kusnandar dan Parjo di SPBU tersebut. Tersangka mendapatkan informasi bahwa mesin EDC Bank Danamon di SPBU tersebut rusak dan digunakan sebagai celah untuk melakukan kejahatan para tersangka.
Dengan berpura-pura sebagai karyawan bank, ketiga tersangka kemudian mendatangi SPBU tersebut. "Di SPBU tersangka kemudian menemui pegawai SPBU, Maesaroh," kata Herry.
Guna mengelabui petugas SPBU untuk mengambil mesin EDC, tersangka sebelumnya memalsukan sejumlah dokumen seperti surat tanda terima palsu, surat tugas dari Bank Danamon yang juga palsu.
"Dengan pura-pura jadi petugas bank, tersangka kemudian mengambil mesin EDC, kartu ATM dan pin kartu ATM milik merchant (SPBU)," kata dia.
Sementara tersangka lain seperi Harun Wijaya menyiapkan KTP palsu dengan meminta tolong kepada tersangka Haris Mulyadi. Tersangka kemudian membuat KTP palsu atas nama Heri Setiawan, Yusuf Maulana, Yusuf Gunawan, Muhamad Farhan dan lain-lain hingga terdapat 9 KTP palsu dengan nama berbeda.
"Sedangkan foto aslinya foto tersangka Firmansyah dan Yayat Ahdiat," kata Herry.
KTP-KTP palsu itu dipersiapkan untuk membuat rekening tabungan. Ada 9 rekening tabungan dengan 9 nama berbeda tadi yang dibuat para tersangka.
Nah, setelah mesin EDC didapat para tersangka, mereka kemudian meminta temannya, Yudi Dwilianto untuk mengambil data T.ID (Terminal ID) dan M.ID (Merchant ID). TID dan MID ini terdapat di dalam sistem mesin EDC.
"Lalu dilakukan proses proyek off line atau tanpa menggunakan kartu kredit," kata dia.
Mesin EDC sudah didapat, KTP dan rekening pun sudah dipersiapkan. Pada 2 Agustus 2011, tersangka lain, Andi Rubian, Raran Pasca Lololng, Kusmo dan Parjo menunggu proses off line.
"Mereka kemudian melakukan transaksi dengan cara memindahkan dana sebesar Rp 400 juta ke rekening SPBU Kebayoran Lama. Setelah uang masuk ke rekening SPBU maka dicairkan sebanyak Rp 10 Juta," jelasnya.
Sementara sisanya, Rp 390 juta ditransfer ke 19 rekening para tersangka dengan pembagian rata-rata Rp 20 juta dan Rp 40 juta.
(mei/lia)