Pengacara berinisial AS dituntut 18 bulan penjara karena memakai sabu-sabu. Dia dituntut bersama pacarnya, NMR, yang juga menggunakan sabu- sabu saat digerebek polisi pada April 2011 lalu.
"Terdakwa AS dan NMR terbukti bersalah menggunakan narkotika golongan satu, sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009 dan menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sari Dewi di hadapan ketua majelis hakim Heru SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Keduanya memakai sabu bersama-sama pada bulan April 2011 di Kemayoran, Jakpus. Mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial J (DPO) di daerah Kebun Jeruk, Jakbar seharga Rp 400 ribu. Saat asyik nyabu, 4 orang dari Polres Jakpus langsung mencokok keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa didakwa primer melanggar pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 dan subsider melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 / 2009, tentang Narkotika," terang JPU.
Atas perkara ini, AS mengaku perbuatannya. Namun dia berdalih baru beberapa bulan terakhir memakai barang haram tersebut. "Baru 3 bulan memakai narkoba," ungkap AS.
(asp/lrn)











































