JPU Tolak Keberatan Amrun Daulay

Korupsi Depsos

JPU Tolak Keberatan Amrun Daulay

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 15:21 WIB
JPU Tolak Keberatan Amrun Daulay
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial, Amrun Daulay. JPU meminta agar hakim meneruskan perkara ini.

"Keberatan penasihat hukum sangat tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/9/2011).

Jaksa menilai, seluruh dakwaan telah tepat dan sesuai dengan aturan hukum. JPU pun menjawab empat keberatan kuasa hukum Amrun. Termasuk keberatan kuasa hukum yang mengaku kliennya bukan sebagai inisiator dan hanya menjalankan perintah dari Mensos saat itu, Bachtiar Chamsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar atau tidaknya peran Amrun yang didakwakan harus lebih dulu dibuktikan. Baru setelah itu akan dapat diketahui apakah terdakwa bersalah atau tidak," ujar Supardi.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial akan kembali dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela.

"Kami membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum putusan sela," tutup Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty.

(rdf/lia)


Berita Terkait