"Keberatan penasihat hukum sangat tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/9/2011).
Jaksa menilai, seluruh dakwaan telah tepat dan sesuai dengan aturan hukum. JPU pun menjawab empat keberatan kuasa hukum Amrun. Termasuk keberatan kuasa hukum yang mengaku kliennya bukan sebagai inisiator dan hanya menjalankan perintah dari Mensos saat itu, Bachtiar Chamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial akan kembali dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela.
"Kami membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum putusan sela," tutup Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty.
(rdf/lia)











































