"Saya datang ke sini bertiga bukan karena dipanggil oleh Polri tetapi saya datang atas kemauan sendiri untuk menjadi saksi yang meringankan. Karena kalau dipanggil harus ada izin dari Presiden sebagai hakim MK," kata Mahfud.
Hal itu disampaikan Mahfud setelah beberapa saat berada di dalam kantor Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Kamis (29/9/2011) untuk memberi keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi berlangsung cepat. Dalam kesempatan itu, Mahfud menerangkan nota dinas yang menyebabkan Zainal Arifin menjadi tersangka.
"Pak Zainal minta saya jadi saksi meringankan untuk mendudukkan masalah pada fakta-fakta yang sebenarnya," katanya.
Meski menjadi saksi meringankan, Mahfud enggan menyebut Zainal tidak bersalah. Mahfud hanya yakin, persoalan soal surat palsu tersebut dapat segera selesai.
"Saya punya keyakinan bahwa masalah ini akan cepat selesai. Itu saja," kata Mahfud.
Bareskrim Polri menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Sebelumnya penyidik menetapkan Masyhuri Hasan, yang juga mantan panitera MK sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Hasan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dikonsepkan oleh Zainal dan diketik Muhammad Fais. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal surat.
(ken/fay)










































