Tak Datang, KPK akan Diundang Kembali oleh DPR

Tak Datang, KPK akan Diundang Kembali oleh DPR

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 14:10 WIB
Tak Datang, KPK akan Diundang Kembali oleh DPR
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tetap tidak hadir dalam rapat konsultasi dengan DPR. Meski demikian, DPR akan tetap berupaya mengundang ulang KPK untuk hadir ke Senayan.

"Rapat Pimpinan tadi memutuskan bahwa kita akan mengundang kembali untuk KPK," tegas Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Marzuki menambahkan, DPR berhak mengundang siapa pun untuk hadir memenuhi undangannya. Marzuki berharap KPK memenuhi undangan mereka pada pertemuan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara kewenangan kita bisa mengundang siapa saja, bahkan kita juga bisa mengundang presiden. Oleh karena itu kita akan undang lagi KPK," ucap politisi partai Demokrat ini.

Seperti diberitkan sebelumnya, hari ini DPR mengundang Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait konsultasi menyangkut persoalan Badan Anggaran. Pimpinan Komisi III DPR, pimpinan Banggar, dan pimpinan semua fraksi juga diundang dalam rapat ini.

Namun, dari tiga undangan tersebut, hanya Jaksa Agung dan Kapolri yang memenuhi undangan. KPK meminta DPR memahami alasan-alasan mengapa KPK menolak datang.

"Semalam pimpinan KPK memutuskan belum bisa atau tidak bisa menghadiri undangan tersebut. Pimpinan KPK tadi pagi telah mengirimkan surat melalui Pak Priyo Budi Santoso, dan menjelaskan kenapa hari ini pimpinan KPK tidak bisa hadir," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2011).

Johan memaparkan, alasan pertama pimpinan KPK menolak datang adalah, KPK saat ini melaksanakan proses penyelidikan, di mana 4 anggota DPR yang juga pimpinan Banggar dimintai keterangan sebagai saksi. Alasan kedua, KPK ingin menjaga kredibilitas antara KPK dan DPR.

"Untuk isinya (surat), pimpinan KPK meminta agar DPR memahami ketidakhadiran pimpinan KPK ke DPR," imbuhnya.

Bukankah ketidakhadiran KPK ke DPR ini bisa disebut KPK menghambat proses pembahasan anggaran?

"Apa hubungannya kehadiran KPK dengan menghambat pembatasan anggaran? Ketidakhadiran KPK dalam rapat ini karena KPK juga memiliki agenda yang rutin sebagai institusi yang berada di bawah pengawasan DPR," jawab Johan.


(lia/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads