"Pak berat nggak Pak tuntutannya?" tanya wartawan.
"Apanya yang berat?" Cirus balik bertanya pada wartawan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya tuntutan ya terserah mereka, terbukti apa tidak kan belum tahu," kata Cirus sambil tersenyum dan meninggalkan kerumunan wartawan. Cirus lantas masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa.
Ditemui di tempat yang sama, pengacara Cirus, Palmer Situmorang mengatakan tunutan 6 tahun terhadap kliennya sangat berlebihan. Dia menilai tuntutan itu tidak ada kaitannya dengan penyuapan.
"Menurut saya intinya tadi kan tidak ada kaitan dengan penyuapan, ini sebatas tidak ada pasal korupsi (dalam kasus Gayus). Nah sekarangkan Gayus sudah di sidang dengan pasal korupsi, hanya dia tidak di masukkan korupsi karena kan itu memang pidana umum (pidum). Itu agak berlebihan, silakan nanti publik menilai putusan itu. Itu bisa berpengaruh pada jaksa-jaksa lain," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menilai Cirus terbukti bersalah lantaran menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.
"Kami menuntut agar yang mulia majelis hakim menyatakan Cirus Sinaga bersalah melanggar UU 31/1999 juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," ujar JPU Eddy Rakamto.
JPU berpendapat ada kesengajaan untuk menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Mereka menilai, semua unsur dakwaan pasal 21 UU 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi sepenuhnya.
"Terdakwa terbukti mencegah, merintangi atau menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus korupsi semua dapat terpenuhi. Kami juga berpendapat semua dakwaan alternatif kedua dapat terpenuhi," sambung Eddy.
(lia/vit)











































