"Kami menuntut agar yang mulia majelis hakim menyatakan Cirus Sinaga bersalah melanggar UU 31/1999 juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," ujar JPU Eddy Rakamto.
Tuntutan itu dibacakan dia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti mencegah, merintangi atau menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus korupsi semua dapat terpenuhi. Kami juga berpendapat semua dakwaan alternatif kedua dapat terpenuhi," sambung Eddy.
Hal-hal yang memberatkan Cirus, pertama, aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai ketentuan UU, tapi Cirus malah menyimpang. Kedua, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik pada penegak hukum. Ketiga, tidak ada penyesalan terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pengadilan dan sakit," sebut Eddy.
Atas tuntutan itu, Cirus menyatakan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Surat pembelaan dibacakan oleh Cirus dan kuasa hukumnya. Hakim Albertino Ho memutuskan akan menggelar lagi sidang pada Kamis 6 Oktober dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
(vit/fay)











































