Cirus Sinaga Dituntut 6 Tahun Penjara

Cirus Sinaga Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 11:59 WIB
Cirus Sinaga Dituntut 6 Tahun Penjara
Jakarta - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai JPU terbukti bersalah lantaran menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.

"Kami menuntut agar yang mulia majelis hakim menyatakan Cirus Sinaga bersalah melanggar UU 31/1999 juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," ujar JPU Eddy Rakamto.

Tuntutan itu dibacakan dia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU berpendapat ada kesengajaan untuk menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Mereka menilai, semua unsur dakwaan pasal 21 UU 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi sepenuhnya.

"Terdakwa terbukti mencegah, merintangi atau menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus korupsi semua dapat terpenuhi. Kami juga berpendapat semua dakwaan alternatif kedua dapat terpenuhi," sambung Eddy.

Hal-hal yang memberatkan Cirus, pertama, aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai ketentuan UU, tapi Cirus malah menyimpang. Kedua, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik pada penegak hukum. Ketiga, tidak ada penyesalan terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pengadilan dan sakit," sebut Eddy.

Atas tuntutan itu, Cirus menyatakan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Surat pembelaan dibacakan oleh Cirus dan kuasa hukumnya. Hakim Albertino Ho memutuskan akan menggelar lagi sidang pada Kamis 6 Oktober dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads