“Karena pengadilan tidak punya wewenang eksekusi (memaksa saksi datang ke sidang - red), berkas dinyatakan lengkap. Sidang ditunda Rabu untuk tandatangan berkas persidangan,“ kata hakim Aminal Umam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (29/9/2011).
Menanggapi hal tersebut, Antasari menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.
“Kami tidak punya daya paksa. Pengadilan tidak punya daya eksekutor. Jaksa termohon. Pemohon tidak punya daya paksa, bukan pejabat bewerwenang,“ ucap Antasari pasrah.
“Kenapa kami ingin menghadirkan, ini semata-mata untuk mencari kebenaran materil. Saya tidak dendam pada siapa pun. Tanpa mengurangi rasa hormat, biarlah mereka yang tidak ingin membuka kasus ini, tanggung jawab mereka kepada Allah,“ tandasnya.
Menurut Antasari, paramedis tersebut menjadi penting untuk mengungkap kondisi Nasrudin pasca ditembak. Hanya saja, pihak rumah sakit menutup diri untuk bersaksi.
“Kami sudah berusaha sekuat mungkin menghadirkan mereka. Namun ada keengganan dari mereka untuk hadir. Kami sudah menyurati beberapa kali pihak RS Mayapada dan RSPAD, hanya untuk meminta nama dokter yang berjaga pun mereka tidak mau. Sejak penyidikan dan persidangan mereka tidak dihadirkan,“ tukas Antasari.
(Ari/lrn)











































