"Kita akan non aktifkan dia untuk sementara dulu, supaya dia bisa konsentrasi untuk kasusnya itu," tegas Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, usai menghadiri acara Building Biorisk Capacity in Indonesia di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Endang mengaku telah mendengar kabar tersebut. Endang pun mengucapkan rasa prihatinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah tahu dari jajarannya, Endang belum berniat mengkonfirmasi langsung pada Rustam. Dia menambahkan, telah memerintahkan stafnya untuk mencari data-data penyebab Rustam jadi tersangka.
"Belum (klarifikasi langsung), itu Irjen yang melakukan itu. Tapi kita akan mencari data-datanya apa yang menyebabkan beliau jadi tersangka," jelas Endang.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan mantan kepala pusat penanggulangan krisis Depkes, Rustam S Pakaya sebagai tersangka dalam kasus alat kesehatan 2007.
"KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen) sebagai tersangka," tulis Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (28/9) kemarin.
Ada pun proyek yang membuat Rustam terjerat adalah pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA revisi APBN PPK Setjen Depkes 2007.
Menurut Johan, modus yang digunakan Rustam diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Kemudian Rustam juga melakukan evaluasi teknis dalam proyek. Padahal itu tugas dari panitia pengadaan.
Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
(lia/fay)











































