"Iya nanti jam 10.00 WIB, LPSK akan temui Masyhuri di Rutan Salemba untuk sampaikan dikabulkannya permohonan yang ia ajukan," kata kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi, kepada detikcom, Kamis (29/9/2011).
Edwin mengatakan permohonan Masyhuri agar diberi perlindungan telah disetujui LPSK tanggal 21 September lalu. Masyhuri dianggap berjasa membantu terungkapnya kasus surat palsu MK.
"Dia dilindungi sebagai justice collaborator," jelasnya.
Saat ini Masyhuri telah ditahan di Rutan Salemba. Kasusnya masih menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat.
Masyhuri memberikan tanda tangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Dalam kasus ini, Polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret yakni Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah membantah terlibat dalam kasus ini.
(ape/lrn)











































