LPSK: Masyhuri Dilindungi karena Buka Tabir Surat Palsu MK

LPSK: Masyhuri Dilindungi karena Buka Tabir Surat Palsu MK

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 10:16 WIB
LPSK: Masyhuri Dilindungi karena Buka Tabir Surat Palsu MK
Jakarta - Apa alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Masyhuri Hasan? Masyhuri ternyata mendapat perlindungan karena banyak membuka peran orang-orang yang terkait dengan kasus surat palsu MK.

"Iya, (permohonan) dia kita kabulkan sebagai justice collaborator, orang yang mau bekeja sama," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Hal itu disampaikan kepada detikcom, Kamis (29/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Haris, keterangan dari penyidik Polri, Masyhuri banyak membantu membongkar tabir kasus surat palsu MK. Mantan juru panggil MK ini juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembuatan, penggunaan bahkan aktor intelektual surat palsu MK.

"Dia banyak memberikan informasi dugaan keterlibatan orang-orang lain. Perlindungan kita berikan dengan harapan pelaku lainnya bisa dijerat," jelasnya.

LPSK berharap dengan pemberian perlindungan, Masyhuri bisa dengan tenang dan leluasa menyebut nama-nama orang yang ikut terlibat dalam kasus ini.

"Dalam kapasitas sebagai saksi, kita akan berikan perlindungan. Supaya tidak ada intimidasi, sehingga kasus itu bisa terbongkar," terangnya.

Perlindungan diberikan hanya sebagai pemeriksaan Masyhuri sebagai saksi. Sementara Masyhuri sebagai tersangka diserahkan kepada penyidik.

"Jadi kita lindungi saat dia diperiksa atau bersaksi saja," tandas Haris.

Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat.

Masyhuri memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.

Dalam kasus ini, polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret yakni Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah membantah terlibat dalam kasus ini.

(ape/lrn)


Berita Terkait