"Kalau pemanggilan (KPK) tetap diabaikan, KPK harus memanggil paksa," ujar Koordinator ICW, Abdullah Dahlan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/9/2011).
Dahlan mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk memanggil Banggar. "KPK punya kewenangan untuk memanggil, melakukan pemeriksaan. Kalau masuk ke penyidikan, KPK harus menggunakan kewenangannya itu," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan memberikan contoh buruk ke publik dengan tidak taat hukum. Jangan seolah-olah memiliki imunitas, kebal hukum sehingga tidak bisa disentuh aparat hukum," katanya.
Sementara itu, Dahlan menilai, Banggar menunjukkan kepanikannya dengan menolak pemanggilan KPK. Ketersinggungan Banggar akan pemanggilan KPK itu semakin menunjukkan ada persoalan pada Banggar.
"Banggar jelas panik, arogansi juga terlihat. Hal ini semakin menunjukkan ada persoalan di Banggar khususnya dua orang yang dipanggil KPK terkait persoalan di banggar. Ini menunjukkan ada persoalan serius di Banggar," paparnya.
Sikap tidak kooperatif Banggar juga tidak menunjukkan komitmen untuk mengungkap mafia anggaran di DPR. Jika Banggar serius memerangi mafia anggaran, seharusnya Banggar legowo memenuhi panggilan KPK itu.
"Banggar tidak menunjukkan komitmen untuk mengungkap dugaan adanya praktek mafia anggaran di DPR. Kalau DPR konsisten dengan komitmen mengungkap mafia anggaran harusnya mereka koopertaif dan kewenangan KPK juga jelas ada dalam menjalankan fungsi monitoringnya," tutupnya.
(mei/ndr)











































