"Semua di dalamnya sudah sangat demokratis dan tidak melanggar HAM," kata Sutanto, usai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Dia mengakui ada klausul yang memungkinkan aparat hukum menangkap pihak yang dicurigai. Bahkan penangkapan bisa saja dilakukan sebelum ada bukti fisik yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di RUU Intelijen ada mengenai rehabilitasi. Jadi tidak perlu kuatir," sambung mantan Kapolri ini.
(lh/van)










































