"Kebanyakan gunakan dokumen palsu," kata Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, M Yusuf usai diskusi di Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Rabu (28/9/2011).
Nah, setelah menggunakan nama palsu, koruptor melanjutkan trik lainnya untuk mengakali agar tidak masuk kategori transaksi mencurigakan. "Memindahkan uang sesaat, ada pakai nama orang lain dan perusahaaan fiktif," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kasus Gayus ya, malah di kasus Gayus uang dollar yang tidak ada di pasaran," tambah Yusuf tanpa memperinci dollar dari negara mana.
Gayus diketahui menggunakan dollar Singapura dan juga dollar Amerika Serikat. "Uang dibuat dari luar langsung," tuturnya.
(ndr/vit)










































