Kisah ini disampaikan oleh dua penyelidik KPK, Herry Muryanto dan Afrizal yang bersaksi untuk mantan Sesmenpora Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2011).
Herry menegaskan, kasus ini bukanlah berdasarkan laporan seseorang. KPK murni menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada komunikasi di pihak DGI, ada pembicaraan Dudung Purwadi (Dirut PT DGI) dan El Idris (M El Idris, Manajer Marketing PT DGI)," tutur Herry.
Dalam penyadapan itu, terungkap adanya sebuah proyek senilai Rp 191 miliar di Sumatera Selatan. Hasil penelusuran diketahui proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Usai melapor itu, tim ditugaskan supaya memperdalam temuan tersebut. Tim ini pun dibuat surat perintah penyelidikan yang baru oleh KPK.
Hasil sadapan terakhir, tepat tanggal 21 April siang, disebut-sebut akan ada pertemuan di Kemenpora. KPK kemudian membentuk tim yang beranggotakan delapan orang.
"Ada 8 orang penyelidik, dibantu oleh backup tim pemantau. Kami datang sejak pukul 17.00 WIB," jelas Herry.
Herry bertugas di lantai 3, tempat Wafid berkantor. Sedangkan Afrizal ada di lantai 1.
Saat Idris dan Mindo Rosalina Manulang ditangkap, KPK sudah tidak menemukan lagi map hijau yang berisi tiga lembar cek. KPK bergegas ke ruangan Wafid.
Map berisi cek itu sudah berpindah tangan ke staf Wafid, Poniran. Herry mengikuti Poniran yang akan mengambil kembali cek tersebut. Dan ternyata cek itu disembunyikan di taman yang letaknya berada di luar ruangan Poniran.
"Saya sempat nanya, kenapa dipindah? Katanya, setelah dengar KPK datang, dia ke brangkas sambil lari-lari kecil dan mengambil isi brangkas," tandasnya.
(mok/lia)











































