Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah MS, AAH dan YS yang sedang menangani kasus perceraian.
"Irma dipaksa oleh hakim AAH untuk memilih opsi gugatannya ditolak atau Irma mencabut gugatannya," kata Kuasa Hukum Irma, Abdul Hamim Jauzie kepada wartawan usai melapor ke KY di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang empat kali persidangan tergugat (suami pelapor) tidak pernah hadir," ungkap Abdul Hamim.
Atas pemaksaan pencabutan perkara ini, katanya, pihaknya telah mendatangi PA Jaksel pada 22 September 2011 untuk mencari informasi tersebut. Namun, Abdul Hamim merasa pihaknya dipersulit oleh pihak PA Jaksel dan tidak dipertemukan dengan hakim AAH.
Lalu pada 27 September 2011 bertemu dengan pejabat pengadilan. Dalam pertemuan itu, mereka mengatakan bahwa pencabutan perkara yang diajukan Irma Ferlina karena ada surat dari suaminya, dimana isi surat itu menyatakan penggugat masih ber-KTP Sukabumi.
"Surat tersebut kemudian dianggap sebagai eksepsi oleh hakim AAH, walaupun suami pelapor tidak hadir dalam persidangan," kata Abdul Hamim.
Selain itu pihak pengadilan ini juga menjelaskan bahwa dalam praktek persidangan bisa terjadi eksepsi dikirimkan oleh pihak tergugat tanpa harus hadir dalam persidangan. Namun, ketika Abdul Hamim meminta copy surat yang dianggap sebagai eksepsi, pengadilan tidak memberikannya.
Menanggapi pengaduan ini, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar berjanji akan memproses laporan ini. Dia mengakui laporan hakim Pengadilan Agama bermunculan saat ini, namun hakim Pengadilan Negeri masih mendominasi jumlah laporan yang masuk ke KY.
"Pengadilan Agama juga menjadi bagian pantauan KY, sehingga laporan ini akan diproses," kata Asep.
(asp/gun)











































