"KPK menetapkan RSP (mantan kepala pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejab pembuat komitmen) sebagai tersangka," tulis Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2011).
Ada pun proyek yang membuat Rustam terjerat adalah pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA revisi APBN PPK sekjen Depkes 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, tersangka juga diduga menerima uang dari rekanan penyedia barang/jasa. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 6,8 miliar," terangnya.
Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Saat dikonfirmasi, Rustam masih belum bisa dihubungi. Ponselnya tidak aktif sementara SMS yang dikirim detikcom tak dibalas. Informasi dari Kemenkes, Rustam kini menjabat sebagai kepala RS Dharmais.
(mad/gun)











































