"Aturan juga berbeda, KPK tidak memerlukan izin jika harus panggil paksa atau menyita barang bukti, sedangkan polisi perlu izin," kata Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Mahendra di sela-sela diskusi tentang korupsi di Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Rabu (28/9/2011).
Bukan hanya itu saja, soal sumber daya manusia (SDM) dan anggaran pun jadi halangan. "Reward, gaji atau tunjangan sangat jauh juga dengan KPK," imbuhnya.
Bukan memberi alasan, Mahendra hanya memberikan fakta yang ada. Namun lepas daripada persoalan itu, dia menjelaskan sejumlah langkah yang bisa dipergunakan untuk mencegah Tipikor.
"Yang kami rasakan penyidik adalah kurangnya data kependudukan. Di situ ada daftar kekayaan, nomer rekening, dan transaksi. Itu tidak ada. Misalnya kita sudah mengendus ada korupsi dengan orang itu, tapi kita tidak bisa langsung menyentuh, kita perlu telusuri dulu itu semua," terangnya.
(ndr/vit)











































