"Kenapa sih lupa-lupa, ini masih baru kok lupa. Kalau lupa terus nanti kita akan datangi ke kantor ibu," tutur Wiwik menirukan penyidik yang memeriksanya. Hal itu diceritakannya saat berbincang dengan wartawan di Restoran Sari Kuring, di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Menurut Wiwik, penyidik berinsial Si berpangkat Ajun Komisaris itu dalam pemeriksaan Rabu (24/8) telah membentak-bentak dan menggebrak meja sehingga membuat dirinya bingung dan stress. Akibatnya dia tidak mampu mengingat dan menerangkan hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan saat itu, lanjut Wiwik, dia diperiksa oleh seorang penyidik berinisial Su berpangkat Brigadir. Namun AKP S yang telah membentak dirinya tampak bolak-balik ke ruangan dirinya diperiksa dan mengarahkan penyidik Su untuk mengikuti kemauannya.
"(AKP Si) tidak memeriksa, tapi yang memeriksa Brigadir Su, (AKP Si) hanya bolak-balik mengarahkan Su. Si bilang, itu bisa masuk ke pasal sekian. Dia juga sempat tanya, uangnya ada sama ibu kan? Saya jawab 'nggak pak',β papar Wiwik.
Keesokan harinya, karena mengalami stress, Wiwik menjalani rawat inap di Rumah Sakit Brawijaya Woman and Children sejak tanggal 25-28 Agustus 2011. Kemudian dilanjutkan rawat inap di Rumah Sakit Pondok Indah selama lebih dari seminggu terhitung sejak tanggal 5 September 2011.
"Kata dokter saya depresi sehingga ada pembengkakan syaraf. Selain itu penyakit polipnya kambuh, jadi muka kanan saya membengkak dan saya jalani operasi sinus," kata Wiwik.
Saat menjalani pemeriksaan di RS Pondok Indah, pada 6 September 2011, Wiwik didatangi tiga penyidik untuk mengecek kebenaran apakah dirinya benar mengalami sakit. Awalnya pihak keluarga tidak mengizinkan mereka masuk karena kondisi Wiwik belum stabil. Namun karena memaksa masuk, akhirnya dibolehkan masuk hanya satu orang penyidik saja.
"Akhirnya salah seorang dari mereka masuk kamar saya dan melakukan foto-foto. Dia foto kondisi saya, medical record saya, gelang dan nama saya yang tertera di rumah sakit itu," jelasnya.
Wiwik mengaku sudah melaporkan dugaan tidak profesional penyidik ini kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional.
Sementara itu kuasa hukum Wiwik, Augustinus Hutajulu mengatakan kasus ini berawal pada laporan Henry Daniel Setya selaku Direktur PT Berkah Anugerah Abadi Sejahtera (BAAS) yang menduga Wiwik Wahyuningsih telah memalsukan tandatangannya. Tandatangan yang dipalsukan tersebut tertera pada lembaran cek No ER 718971 tertanggal 5 Januari 2011 senilai Rp 2,65 miliar.
"Cek tersebut hanya berlaku jika ditandatangani Wiwik bersama-sama Henry Daniel Setya dalam setiap transaksi PT Graha Sumber Artha. Perusahaan itu menjadi kontraktor penambangan pada tambang batu bara CV Harapan Binuang Muda di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan," kata Hutajulu.
Wiwik menjadi saksi dalam perkara sesuai Laporan Polisi No LP/2014/VI/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 13 Juni 2011. Wiwik diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Metro, sesuai Surat Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya No. S.Pgl/6000/VIII/2011/Dit.Reskrimum tertanggal 18 Agustus 2011.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Jafar saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro jaya.
"Kasusnya sudah ditangani Propam. Nanti kita lihat hasilnya bagaimana," kata Baharudin saat dikonfirmasi wartawan.
(mpr/vit)










































