Cover Bukunya Dipersoalkan, OCK: Laporkan Saja ke Polisi

Cover Bukunya Dipersoalkan, OCK: Laporkan Saja ke Polisi

- detikNews
Rabu, 28 Sep 2011 16:29 WIB
Cover Bukunya Dipersoalkan, OCK: Laporkan Saja ke Polisi
Jakarta - OC Kaligis tidak risau terkait adanya pihak-pihak yang mempersoalkan bukunya yang berjudul 'Korupsi Bibit & Chandra'. Kaligis malah balik menantang agar pihak yang merasa karyanya dibajak melaporkan saja ke polisi.

"Dilaporkan saja ke polisi, selesai," kata Kaligis saat dihubungi detikcom, Rabu (28/9/2011).

Kaligis tidak mau repot-repot mengurusi sikap orang yang mempersoalkan soal cover buku itu. "Capek deh ngurusin kaya gitu. Mana ada saya nyontek," kata Kaligis yang menangani perkara Anggodo dan Nazaruddin ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis menjelaskan, cover itu dibuat sendiri oleh timnya. "Ada penerbit yang datang ke kantor, dia bikin beberapa contoh, kemudian saya pilih saja yang saya suka," terangnya menerangkan asal usul penggunaan cover itu.

Dia juga mengaku heran kalau pihak yang mempersoalkan itu baru-baru ini muncul ke publik. Buku karyanya diluncurkan Maret 2010. "Kenapa baru sekarang? Enggak penting," tuturnya.

Sebuah blog dengan alamat http://antitankproject.wordpress.com/2010/04/01/anti-tank-official-public-announcement/ yang didapatkan detikcom, Rabu (28/9/2011), milik seseorang mengaku bernama Andrew menulis bahwa cover Bibit-Chandra yang menjadi sampul depan digunakan tanpa izin. Blog itu diposting pada 1 April 2010.

"Saya sama sekali tidak pernah membuat cover/sampul buku O.C Kaligis yang berjudul ‘KORUPSI BIBIT & CHANDRA’, dan saya tidak pernah melakukan hubungan apapun hingga hari ini, baik dengan penerbit ataupun sang penulis buku yang bersangkutan tentang cover/sampul buku tersebut," tulis orang yang mengaku Andrew dalam blognya.

Secara umum, buku 629 halaman itu berisi tentang ulasan kasus Bibit dan Chandra. Dimulai dengan laporan polisi tentang kasus, lalu testimoni Antasari Azhar, keterangan saksi-saksi hingga pendapat beberapa ahli hukum termasuk OC Kaligis sendiri tentang kasus tersebut.

(ndr/vit)


Berita Terkait