"Pengabaian selama dua tahun adalah bentuk obstruction of justice dari seorang kepala negara. Presiden SBY dengan sengaja mengulur waktu dan menghalangi korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa untuk mendapatkan kebenaran, keadilan dan pemulihan sesegera mungkin," kata Utomo, ayahanda Petrus Bima Anugrah, korban orang hilang.
Pernyataan bersama itu dibacakan Utomo bersama keluarga korban orang hilang lain, yakni Sipon (istri Wiji Thukul) dan Nurhasanah (ibunda Yadin Muhidin), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utomo membacakan, Presiden SBY seharusnya menyadari dan taat hukum, bahwa rekomendasi DPR kepada presiden terkait kasus pelanggaran HAM berat adalah mandat konstitusional yang diatur dalam pasal 43 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adhoc. Pasal itu menyebutkan, pengadilan HAM adhoc kasus pelanggaran HAM berat dibentuk atas usulan DPR kepada Presiden.
"Pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa adalah kejahatan yang berkelanjutan, selama para korban belum ditemukan maka selama itu pula negara melakukan kejahatan kemanusiaan kepada para korban," kata Utomo.
"Alasan politik apapun tidak dibenarkan untuk menghalangi korban dan keluarga korban mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
Dalam momentum 2 tahun rekomendasi DPR tentang kasus orang hilang, keluarga korban mendesak Presiden SBY segera membentuk Tim Pencarian 13 korban yang masih hilang dan menggerakan semua lembaga dan institusi negara terkait untuk menindaklanjuti 4 rekomendasi.
"DPR juga agar mengambil langkah yang efektif dan konstitusional untuk mempertanyakan dan mendesak Presiden SBY agar menindaklanjuti empat rekomendasi DPR," ujarnya.
Empat rekomendasi DPR yang disampaikan kepada Presiden SBY itu adalah:
1.Merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Adhoc
2. Merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang
4. Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia
(lrn/lia)











































