UU Pemda Halangi Aparat Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi

UU Pemda Halangi Aparat Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi

- detikNews
Rabu, 28 Sep 2011 14:40 WIB
UU Pemda Halangi Aparat Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Jakarta - Polisi dan jaksa sering terbentur dengan UU Pemda ketika akan memeriksa seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus tersangka dalam perkara korupsi. Dalam Pasal 36 UU Pemda disebutkan, mereka harus meminta izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah.

Menilai ada yang ganjil dalam pasal tersebut, beberapa penggiat anti korupsi meminta pasal tersebut dihapuskan. Mereka pun berencana meminta uji materi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus mencabut ketentuan tentang izin ini dalam perkara korupsi," kata pemohon dari ICW, Donal Faridz saat mendaftar permohonan tersebut di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (28/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menilai, pada kenyataanya proses meminta izin seperti ini susah diakses oleh publik untuk mengetahui sejauh mana sebuah kasus diproses oleh Presiden. Selain itu, tidak jelas pula siapa yang memproses surat izin tersebut, apakah oleh Sesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Staf Khusus Deny Indrayana atau staf Setneg.

"Tidak jelas, siapa yang memproses," terangnya.

Selain itu, izin yang telah diajukan tersebut ada yang cepat keluar, tapi ada yang lambat. Sehingga beredar rumor apabila kepala daerah ingin kasus korupsinya lambat diusut, maka masuk Partai Demokrat, partainya Presiden SBY.

"Ini melanggar prinsip persamaan orang di muka hukum serta diskriminasi hukum," tambah penggiat ICW lainnya, Emerson Yuntho dalam kesempatan yang sama.

Ikut dalam permohonan ini para penggiat anti korupsi yaitu Feri Amsari, Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar, ICW dan YLBHI. Mereka menilai Pasal 36 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Dalam kesempatan kali ini, Emerson meminta maaf karena terlambat 1,5 jam dari jadwal pendaftaran karena alasan teknis yaitu foto copy berkas.

"Peraturan ini berpotensi merugikan hak-hak konstitusi kami sebagai warga negara," tuntas Emerson.

(lia/fay)


Berita Terkait