"Semua menyangkut materi pokok perkara yang akan dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkaranya," kata jaksa Arya Wicaksana dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mien Trisnawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Sebelumnya, penasihat hukum juga sempat keberatan dengan dakwaan JPU yang tidak mencantumkan pasal penyertaan dalam dakwaan utama, tetapi memasukkan pasal 56 ke-2 KUHP kedalam dakwaan subsidair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam pasal 56 ayat 2 KUHP dalam dakwaan subsidair dapat dikualifikasikan Visca membantu kakaknya, Inong Malinda Dee menyediakan rekening dalam penempatan dana.
Mengenai ketidakjelasan perkara itu sudah dimulai dari tahap penyidikan sebagai cacat hukum juga dibantah jaksa.
"Terhadap terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan dan bukan delik aduan sehingga siapapun dapat melaporkan terjadinya tidak pidana tersebut," terangnya.
Dengan demikian, Arya meminta hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU memenuhi syarat.
"Eksepsi penasehat hukum tidak didukung oleh alasan yang tepat serta tidak relevan," pungkasnya.
Hakim Mien Trisnawati lalu menunda persidangan dengan agenda putusan sela pada Rabu 5 Oktober 2011. Ditemui usai persidangan, pengacara Visca, Devi Waluyo tetap optimis dengan eksepsi terdakwa.
"Kita tunggu putusan sela. Kita percaya terhadap hakim," ujarnya.
(Ari/gun)











































