"Tanggal 21 September lalu, dalam rapat plenonya. Permohonan Masyhuri dikabulkan sebagai Justice Collaborator," ujar kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/9/2011).
Permohonan perlindungan sudah diajukan Masyhuri pada LPSK 2 bulan lalu. Masyhuri menganggap adanya 'gangguan' yang ditujukan kepada dirinya selama diproses di Polri.
"Memang beberapa waktu lalu ada orang yang mengaku-ngaku jadi saudaranya, minta menjadi kuasa hukumnya. Tapi ancaman secara langsung tidak ada. Hanya ini kan terkait keluarganya di Sulawesi, karena ada orang kuat di sana," terangnya.
Edwin belum mengetahui model perlindungan apa yang akan diberikan LPSK kepada Masyhuri. "Kita belum tahu teknisnya seperti apa. Mungkin nanti LPSK yang akan mengumumkan," imbuhnya.
Saat ini Masyhuri telah ditahan di Rutan Salemba. Kasusnya masih menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat.
Masyhuri memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Dalam kasus ini, polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret yakni Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah membantah terlibat dalam kasus ini.
(ape/gun)











































