"Menyatakan, terdakwa Suparma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Nani Indrawati saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2011).
Pengadilan ini juga mewajibkan Suparman membayar uang denda sebesar Rp 75 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, pria yang sudah putih hampir seluruh rambutnya ini juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 333 juta. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kurungannya akan ditambah 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga diketahui mendapatkan uang lelah direksi sebesar Rp 37 juta. Seluruh uang yang ia terima itu dilakukan tanpa ada laporan serta pertanggungjawaban.
"Unsur menguntungkan diri sendiri, korporasi telah terpenuhi," kata hakim anggota Marsudin Nainggolan.
Dana Biopsi awalnya digunakan untuk menunjang tugas direksi dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Namun dalam perjalanannya banyak yang justru menyimpang.
Dana ini digunakan untuk kepentingan tamu direksi, kegiatan sosial karyawan (uang duka, hajatan, rekreasi, biaya rapat), service kuasa hukum, uang transport Kementerian BUMN, transport BPKP, mantan pegawai Peruri, DPR, Kejaksaan dan Pengacara Negara.
Suparman terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan juga menyatakan bersalah kepada mantan Direktur Produksi Perum Peruri Abu Bakar Baay dalam kasus yang sama. Abu Bakar divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang denda Rp 75 juta dan uang pengganti Rp 332 juta.
(mok/aan)











































