“Kalau masalah itu, kita bicara lain kali saja,“ kata pengacara Visca Lovitasari, Devie Waluyo usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (28/9/2011).
Selain kepada Visca, jaksa juga mendakwa Melinda Dee telah memberikan dana hasil membobol nasabah Citibank kepada suami Visca, Ismail. Nilai yang ditampung Ismail mencapai Rp 21,4 miliar dengan modus melalui perusahaan PT Ekclusive Jaya Perkasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visca ditetapkan sebagai terdakwa setelah diketahui menampung dana hasil tindak pidana dari kakaknya. Jaksa Arya mengatakan Malinda Dee menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp 8 miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010.
Arya menjelaskan tahapan pertama Malinda menyetor uang sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda memberikan uang lagi dengan total Rp 5.429.199.000. Pada tahap ketiga, istri siri Andhika Gumilang ini menyetor Rp 66 juta. Terakhir, Mantan Manager Relationship Citibank itu memberikan uang senilai Rp 401.480.000 kepada Visca Lovita.
Uang yang telah diterima Visca, kata Arya, disetorkan kembali ke rekening Malinda lainnya serta perusahaan-perusahaan yang diurus kakaknya.
"Terdakwa mendapat imbalan dari Inong Malinda Dee rata-rata sekitar Rp 5 juta setiap kali transaksi," kata Arya.
(Ari/gun)











































