"Menteri perhubungan harus bertanggung jawab. Dia seharusnya punya regulasi bagaimana pengawasan keselamatan penumpang. Bagaimana mengawasi agar kapal-kapal yang dioperasikan operator semuanya layak," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo kepada detikcom, Rabu (28/9/2011).
YLKI menilai banyaknya kecelakaan ini melanggar hak-hak konsumen. YLKI menuntut agar seluruh hak-hak konsumen bisa dipenuhi. Tapi tentunya tidak cukup hanya dengan uang duka cita dan uang santunan berobat. Seluruh kasus kecelakaan kapal harus diusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi ini, KM Kirana IX terbakar di Dermaga Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak. 8 Orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Senin (26/9), KM Marina Nusantara yang terjadi di alur Sungai Barito, Kalimantan Selatan, memakan korban. 3 Penumpang tewas tak lama setelah dilarikan ke rumah sakit.
Pada Sabtu (24/9), 13 orang tewas dan sembilan orang hilang saat Kapal Motor Putri Tunggal tenggelam di Perairan Raas, Sumenep, Madura.
(rdf/vit)










































