47 WN Taiwan & China Diserahkan ke Imigrasi

47 WN Taiwan & China Diserahkan ke Imigrasi

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2011 20:11 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian menyerahkan 47 WN Taiwan dan China ke imigrasi, terkait kasus kejahatan cyber crime di negaranya. Puluhan WNA itu akan segera dideportasi ke negaranya masing-masing.

"Mereka sudah kita serahkan ke imigrasi untuk diproses dokumen keimigrasiannya," kata Kepala Subdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Helmy mengatakan, para tersangka merupakan buruan interpol. Mereka diburu karena melakukan kejahatan penipuan internasional dengan mengaku-aku sebagai pejabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya ada di China dan Taiwan," kata Helmy.

Ia melanjutkan, sindikat penipuan tersebut tidak hanya melancarkan aksi kejahatannya di Indonesia saja. Sindikat mereka tersebar di beberapa negara di Asia Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 35 WN China dan seorang WN Taiwan. Para tersangka digerebek di tiga lokasi berbeda yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara, Villa Melati Mas, Tangerang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di lokasi, polisi mengamankan 17 WN China yakni 10 laki-laki dan dua perempuan. Di lokasi kedua, Villa Melati Mas, Tangerang, polisi kembali mengamankan 17 WN China (11 laki-laki dan 6 perempuan), serta seorang pria berkewarganegaraan Taiwan.

Kemudian terakhir, polisi juga menangkap 11 WN China di rumah mewah berlantai dua di Jl Metro Kencana 5 blok SG 27 No 2, Pondok Indah, Jakarta Selatan. 11 WN Cina itu terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan.

(mei/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads