"Atas pledoi/pembelaan para terdakwa dan penasehat hukumnya, kami menolak seluruh pledoi/pembelaan yang diajukannnya," kata JPU Rolland Hutahaean saat membacakan repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2011).
Menurut JPU, pihaknya tetap pada tuntutan bahwa Dian dan Randy layak dipidana penjara selama 5 bulan. Sebab, keduanya telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi replik ini, kuasa hukum Dian dan Randy, Vicktor Dedy Sukma, menyatakan akan mengajukan bantahan berupa duplik. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (4/10) pekan depan.
"Nanti akan kami tanggapi lagi replik JPU. Sebab, mereka menafikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Vicktor.
Sebelumnya, Dian dan Randy menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU. Dalam pembelaannya, kedua terdakwa memiliki 10 dalil bahwa JPU telah salah dalam mendakwa dan mengajukan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.
(asp/lia)










































