Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Fadli Sadama alias Ade terbukti bersalah karena terlibat dalam perampokan CIMB Niaga. Dalam kasus ini peran Ade sebagai pemasok senjata seperti Smith & Wesson, Revolver dan berbagai jenis lainnya berikut peluru.
Dia dikenakan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor15 Tahun 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim, empat tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara selama 15 tahun.
Fadli dinyatakan bertanggung jawab atas keberadaan sejumlah senjata api yang dipergunakan para tersangka kasus lainnya yang melakukan perampokan terhadap CIMB Niaga di Medan Agustus tahun lalu yang menewaskan seorang polisi dan penyerangan ke Polsek Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang, Sumut menyebabkan tiga polisi meninggal dunia. Dalam kedua kasus ini, 13 rekan Fadli sudah divonis penjara. Vonis yang dijatuhkan bervariasi antara lima hingga 12 tahun penjara.
(rul/lia)











































