Terdakwa Kasus Terorisme di Medan Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Terorisme di Medan Divonis 11 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2011 19:01 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Medan penyelesaikan proses persidangan 14 terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan yang disangkutkan dengan kasus terorisme. Terdakwa terakhir yang menjalani persidangan yaitu Fadli Sadama bin Mahmudin alias Acin Zaid alias Buyung alias Ade, dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Fadli Sadama alias Ade terbukti bersalah karena terlibat dalam perampokan CIMB Niaga. Dalam kasus ini peran Ade sebagai pemasok senjata seperti Smith & Wesson, Revolver dan berbagai jenis lainnya berikut peluru.

Dia dikenakan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor15 Tahun 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Agus Rumekso, yang memimpin persidangan tersebut di PN Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (27/9/2011).

Vonis yang dijatuhkan hakim, empat tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara selama 15 tahun.

Fadli dinyatakan bertanggung jawab atas keberadaan sejumlah senjata api yang dipergunakan para tersangka kasus lainnya yang melakukan perampokan terhadap CIMB Niaga di Medan Agustus tahun lalu yang menewaskan seorang polisi dan penyerangan ke Polsek Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang, Sumut menyebabkan tiga polisi meninggal dunia. Dalam kedua kasus ini, 13 rekan Fadli sudah divonis penjara. Vonis yang dijatuhkan bervariasi antara lima hingga 12 tahun penjara.

(rul/lia)


Berita Terkait