Kejaksaan Bentuk Tim Jaksa Peneliti untuk Kasus Umar Patek

Kejaksaan Bentuk Tim Jaksa Peneliti untuk Kasus Umar Patek

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2011 17:50 WIB
Jakarta - Surat penyidikan kasus terorisme atas nama tersangka Umar Patek telah diterima Kejaksaan Agung. Sebagai tindak lanjutnya, Kejagung telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk memantau proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor 67/VIII/2011/Densus tanggal 22 Agustus 2011 atas nama Umar Patek sudah diterima Satgas Anti Teroris," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011).

Usai menerima surat penyidikan dari Mabes Polri, bagian Pidana Umum Kejagung telah menunjuk tim jaksa peneliti (P16). Jaksa peneliti ini bertugas memantau dan berkoordinasi dengan penyidik Polri terkait penanganan perkara Umar Patek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah terbit P16 (jaksa peneliti) tanggal 13 September 2011," tuturnya.

Selanjutnya, jika berkas perkara Umar Patek telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polri, maka jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara. Penelitian dilakukan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya layak dilimpahkan ke pengadilan.

"Tunggu berkas perkaranya dari penyidik untuk diteliti, tim sudah terbentuk dengan P16 tersebut," terang Noor.

Di dalam surat penyidikan tersebut tertulis nama tersangka dengan banyak nama samaran, yakni Hizam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syeh alias Mike alias AR Falan alias Abdul Karim alias Umar Patek. Menurut Noor, Umar Patek dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UUD 1951 dan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP.

"Pasal 9 dan atau pasal 15 jo pasal 9 dan pasal 13C UU Terorisme dan UU Darurat Tahun 1951 dan pasal 340 KUHP," jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.

Beberapa waktu lalu, Umar Patek yang selama ini menjadi buron terorisme paling dicari berhasil tertangkap di Pakistan. Umar Patek kini ditahan bersama istrinya Rukayah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra di Mako Brimob sejak dideportasi ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Umar Patek diduga terlibat dan terkait dalam sejumlah aksi pemboman di Tanah Air. Umar Patek bersama dengan Dulmatin diduga berada di balik aksi pemboman malam Natal tahun 2000 dan aksi bom Bali tahun 2002. Kemudian Umar Patek juga dijerat UU Terorisme karena menyembunyikan informasi soal Dulmatin, dimana pada periode Juni 2009 s/d Maret 2010, Umar Patek diduga berada bersama Dulmatin di wilayah Pamulang dan Jakarta.

(nvc/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini