"10 rekomendasi ini nantinya akan kita serahkan ke Kemendiknas," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Badriyah Fayumi dalam jumpa pers di kantornya Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Selasa (26/9/2011).
KPAI mengimbau kepada masing-masing pihak untuk mememiliki kesepahaman dalam pemikiran. "Sekeras apa pun masalahnya, bukan kekerasan solusinya," imbuhnya.
Berikut 10 rekomendasi dari KPAI:
1. Penyelesaian masalah kekerasan di dunia pendidikan harus menyentuh akar masalah yakni adanya toleransi dan kebanggaan budaya kekerasan itu sendiri. Oleh karena itu penyelesaian secara hukum tudak bisa dijadikan satu-satunya penyelesaian.. Yang jauh lebih penting adalah membangun karakter anti kekerasan diseluruh pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan, serta menjadikan sekolah sebaai garda terdepan bagi pemenuhan hak anak termasuk bebas dari kekerasan.
2. Harus ada upaya serius, sistematis dan kreatif untuk mengehentikan budaya kekerasan khususnya sekolah yang pernah siswanya terlibat kekerasan.
3. Penyelesaian hukum kasus hari Jumat 16 September 2011 harus dilakukan secara berimbang, objektif dan tidak melanggar prinsip perlindungan anak.
4. MOS harus ditinjau ulang, agar tidak menjadi ajang perpeloncoan dan penyebaran bibit dan nilai kekerasan dari siswa senior kepada siswa junior.
5. Kementerian Pendidikan Nasional perlu meninjau ulang standar Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sehingga tidak hanya menitik beratkan aspek akademik dan pemenuhan sarana prasarana, melainkan juga menjadikan aspek moral dan etika sebagai aspek penting dalam penilaian.
6. Kemendiknas perlu merumuskan ulang pendidikan karekter di sekolah.
7. Organisasi Pers diharapkan dapat memberi penyuluhan dan sosialisasi UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik kepada siswa dan lingkungan sekolah sehingga diharapkan siswa memahami etika profesi jurnalistik.
8. KPAI mengimbau adanya komunikasi dua arah antara sekolah, guru dan orang tua dan anak lebih ditingkatkan agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
9. Pemerintah perlu segera membuat aturan yang tegas untuk menghentikan tawuran antarpelajar ini dengan memberikan aturan yang mendidik dan memberikan efek jera, sehingga tetap mengedepankan kepentingan anak.
10. Untuk mengantisipasi terulangnya tawuran antar siswa sekolah, pihak sekolah perlu membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh anak dan orang tua, serta membuat kegiatan bersama antarsiswa dari lain sekolah.
(mpr/lrn)











































